Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).

Data Badan Permusyawaratan Desa Kasri

NO

NAMA

JABATAN

1

HM. Zainuri, S.Pd.I.

Ketua

2

Sugeng Basuki

Wakil Ketua

3

Siti Zubaidah, S.Pd.I. Sekretaris

4

Makhrus, S.Pd.

Anggota

5

Jazuli

Anggota

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image